Seorang Tamu Pria di Wisma Praja Dompu Diamankan Polisi Karena Memiliki Narkotika jenis Ganja

    Seorang Tamu  Pria di Wisma Praja Dompu Diamankan Polisi Karena Memiliki Narkotika jenis Ganja

    Dompu NTB - Berentas Peredaran penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menjaga generasi-generasi penerus bangsa.

    Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Jumat (15/04/22) pukul 22.00 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial R (21 Tahun) alamat: Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

    "Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan  di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari, ", ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

    Kronologis kejadian Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari, Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK , S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju tkp,

    Setiba di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R di penginapan wisma praja di lingkungan Bada, kelurahan Bada. Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap R dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.

    "Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di wisma tersebut memang benar ada seorang laki-laki yang menginap. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan R yang pada saat itu sberusaha menyembunyikan barang tersebut", lanjutnya.

    Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.

    "Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak kecil yang di dlamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja Total keseluruhan barang bukti 

    Berat bruto : 25.07 gram", tambahnya.

    Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Adbravo)

    Dompu
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dendam Karena merasa Istrinya Dijebak, A...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Penganiayaan Tertangkap Polisi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
    Kapolri Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Papua Atas Prestasi Lumpuhkan KKB Tahun 2023 Lalu
    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Peringati HUT ke 44 YKB, Bhayangkari Daerah NTB : Jadikan Putra Putri NTB Unggul Menuju Generasi Emas 2045
    Pimpin Anev Operasional Triwulan I Tahun 2024, Kapolda NTB Harap Kinerja Jajaranya di Optimalkan

    Ikuti Kami